Kami Melayani Perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus yaitu:

  • Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Tindak Pidana ITE ( Informasi Transaksi Elektronik)
  • Tindak Pidana Pornografi
  • Tindak Pidana Perbankan
  • Tindak Pidana Pajak
  • Tindak Pidana Penggelapan
  • Tindak Pidana Penipuan
  • Tindak Pidana Pemalsuan
  • Tindak Pidana Pemerasan
  • Tindak Pidana Pengancaman
  • Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
  • Tindak Pidana Penyerobotan Tanah
  • dll

Konsep dari penyelesaian perkara melalui Laporan maka Kami Hanya Mendampingi Anda dalam rangka membuat Laporan di Kepolisian Negera RI, dan Apabila Anda di Pihak Terlapor maka kami hanya mendampingi di Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI dan Menjadi Penasihat Hukum Untuk Membela Anda di Pengadilan Negeri

Kami dapat Mewakili Anda baik secara Perorangan maupun Perusahaan di Pengadilan Negeri.

Kami melayani untuk upaya hukum yang anda Hadapi Mulai Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi (Banding), Mahkamah Agung (Kasasi), serta Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK)