Kami melayani perkara Hukum Keluarga yaitu :
- Perceraian
- Gugatan Hak Asuh Anak
- Gugatan Pembagian Harta Gono Gini atau Harta Bersama
- Penetapan Ahli Waris
- Gugatan Pembagian Warisan
- Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non Muslim)
- Permohonan Isbat Nikah atau Pengesahan Perkawinan (Muslim)
- Permohonan Pergantian Nama atau Perbaikan Nama
- Gugatan Pembatalan Perkawinan
- Permohonan Perwalian Anak
- Permohonan Asal Usul Anak
- Permohonan Adopsi Anak
- Permohonan Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
- Gugatan Nafkah Anak dan Isteri
- Gugat Cerai Dari Luar Negeri
Kami melayani untuk upaya hukum yang anda Hadapi Mulai Pengadilan Agama dan/atau Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi (Banding), Mahkamah Agung (Kasasi), serta Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK)
PERCERAIAN
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Penggugat / Pemohon
- 2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
- 3. Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam)
- 4. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim)
- 5. Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)
- 6. Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah anak untuk setiap bulan)
GUGAT CERAI DARI LUAR NEGERI
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI
- 2. KTP Penggugat / Pemohon
- 3. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
- 4. Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam)
- 5. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim)
- 6. Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)
- 7. Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah anak untuk setiap bulan)
HAK ASUH ANAK
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Penggugat / Pemohon
- 2. KK Penggugat / Pemohon
- 3. Akta Cerai
- 4. Salinan Akta Kelahiran
- 5. Siapkan 2 (dua) orang saksi
PEMBAGIAN HARTA GONO GINI / HARTA BERSAMA
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Penggugat / Pemohon
- 2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
- 3. Putusan Cerai dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht)
- 4. Akta Cerai
- 5. Bukti tertulis kepemilikan atau Bukti keterangan harta bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri
- 6. Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi
PENETAPAN AHLI WARIS
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Semua Ahli Waris
- 2. KK Semua Ahli Waris
- 3. Akta Kelahiran Ahli Waris
- 4. Surat Kematian Pewaris
- 5. Buku Nikah Pewaris
- 6. KTP & KK Pewaris bila masih ada
- 7. Siapkan 2 (dua) orang saksi
PENGESAHAN PERKAWINAN (NON MUSLIM)
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Pemohon (suami dan isteri)
- 2. KK Pemohon
- 3. Akta Kelahiran Pemohon
- 4. Bukti-bukti tertulis telah menikah menurut ajaran agama
- 5. Siapkan 2 (dua) orang saksi
PENGESAHAN PERKAWINAN / ISBAT (MUSLIM)
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP dari suami dan isteri
- 2. Akta Kelahiran Suami dan Isteri
- 3. Surat Belum tercatat perkawinan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah siri
- 4. Surat perkawinan menikah secara agama (siri)
- 5. Foto-foto perkawinan
- 6. Siapkan 2 saksi
PEMBATALAN PERKAWINAN
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Penggugat
- 2. Alamat lengkap Tergugat
- 3. Buku Nikah / Akta Perkawinan Penggugat
- 4. Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah / Akta Perkawinan Disdukcapil dari Tergugat
- 5. Kartu Keluarga (KK) Penggugat
- 6. Akta Kelahiran Anak dari Penggugat
- 7. Siapkan 2 (dua) orang saksi
PERBAIKAN NAMA / PERGANTIAN NAMA (DATA PENDUDUK)
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Pemohon
- 2. Kartu Keluarga (KK)
- 3. Akta Kelahiran, Ijazah Pemohon, Dokumen perjalanan / Passport bagi WNA yang telah menjadi WNI
- 4. Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi
PENGESAHAN ANAK DILUAR PERKAWINAN
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Pemohon Suami Isteri
- 2. Kartu Keluarga
- 3. Akte Kelahiran Anak-anak
- 4. Akte Perkawinan Para Pemohon
- 5. surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan anak diluar perkawinan
- 6. Surat Pernyataan pengakuan anak oleh orang tua laki - laki / Bapak
- 7. Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi
ADOPSI ANAK
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Pemohon
- 2. Akta Nikah Pemohon
- 3. Kartu Keluarga Pemohon
- 4. Akta Kelahiran anak
- 5. KTP Ayah dan ibu Kandung anak
- 6. Kartu Keluarga ayah dan ibu kandung anak
- 7. Akta Nikah ayah dan ibu kandung anak
- 8. surat kesehatan badan Pemohon
- 9. surat pernyataan penyerahan anak dari ayah dan ibu kandung anak kepada Pemohon
- 10. Surat Persetujuan Kades Tentang Adopsi Anak
- 11. Surat Keterangan Pengalihan Anak dari Kades
- 12. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
- 13. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kebutuhan anak dari Pemohon
- 14. surat rekomendasi dari dinas sosial untuk mengangkat/ mengadopsi anak
PERWALIAN ANAK
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Pemohon Wali
- 2. Kartu Keluarga (KK) Wali
- 3. Akta Kelahiran Anak
- 4. Kartu Keluarga (KK) Anak
- 5. Buku Nikah / Akta Perkawinan Wali
- 6. Akta Cerai Bila Wali telah bercerai
- 7. Surat Kematian bila orang tua anak telah meninggal dunia
- 8. sertfikat kepemilikan tanah untuk kepentingan anak
ASAL USUL ANAK
- Syarat dan Ketentuan :
- 1. KTP Pemohon / Penggugat
- 2. Alamat lengkap Tergugat bila ayah biologis tidak mengakui anaknya
- 3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon / Penggugat
- 4. Surat Keterangan Lahir Anak dari rumah sakit atau Akta Kelahiran bila hanya tertulis nama ibunya
- 5. Hasil Tes DNA anak bila ada
- 6. Siapkan 2 (dua) orang saksi
EKONOMI SYARIAH
- MENGAJUKAN GUGATAN :
- 1. Bank syari’ah
- 2. Lembaga keuangan mikro syari’ah
- 3. Asuransi syari’ah
- 4. Reasuransi syari’ah
- 5. Reksa dana syari’ah
- 6. Obligasi syari’ah
- 7. surat berharga berjangka menengah syari’ah
- 8. Sekuritas syari’ah
- 9. Pembiayaan syari’ah
- 10. Pegadaian syari’ah
- 11. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- 12. Bisnis syari’ah