Kami melayani Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang meliputi: Dalam mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitor atau Kreditor, Proposal Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi utang yang dilakukan oleh Debitur kepada Kreditur apabila para sepakat / setuju berdamai maka Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian disebut Homologasi, Permohonan Renvoi Prosedur oleh Kreditur, Perlawanan atas Boedel pailit, Pembatalan Perdamaian, Permohonan Pencabutan Pernyataan Pailit, Keberatan atas Pembagian Harta Pailit dan Permohonan Pencabutan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Dll pada Pengadilan Niaga