Kami melayani untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota, serta Pengujian Undang – Undang di Mahkamah Konstitusi