Kami melayani perkara Hukum Keluarga yaitu :

  • Perceraian
  • Gugatan Hak Asuh Anak
  • Gugatan Pembagian Harta Gono Gini atau Harta Bersama
  • Penetapan Ahli Waris
  • Gugatan Pembagian Warisan
  • Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non Muslim)
  • Permohonan Isbat Nikah atau Pengesahan Perkawinan (Muslim)
  • Permohonan Pergantian Nama atau Perbaikan Nama
  • Gugatan Pembatalan Perkawinan
  • Permohonan Perwalian Anak
  • Permohonan Asal Usul Anak
  • Permohonan Adopsi Anak
  • Permohonan Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
  • Gugatan Nafkah Anak dan Isteri
  • Gugat Cerai Dari Luar Negeri

Kami melayani untuk upaya hukum yang anda Hadapi Mulai Pengadilan Agama dan/atau Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi (Banding), Mahkamah Agung (Kasasi), serta Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK)

PERCERAIAN

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Penggugat / Pemohon
  • 2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
  • 3. Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam)
  • 4. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim)
  • 5. Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)
  • 6. Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah anak untuk setiap bulan)

GUGAT CERAI DARI LUAR NEGERI

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI
  • 2. KTP Penggugat / Pemohon
  • 3. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
  • 4. Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam)
  • 5. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim)
  • 6. Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)
  • 7. Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah anak untuk setiap bulan)

HAK ASUH ANAK

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Penggugat / Pemohon
  • 2. KK Penggugat / Pemohon
  • 3. Akta Cerai
  • 4. Salinan Akta Kelahiran
  • 5. Siapkan 2 (dua) orang saksi

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI / HARTA BERSAMA

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Penggugat / Pemohon
  • 2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
  • 3. Putusan Cerai dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht)
  • 4. Akta Cerai
  • 5. Bukti tertulis kepemilikan atau Bukti keterangan harta bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri
  • 6. Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi

PENETAPAN AHLI WARIS

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Semua Ahli Waris
  • 2. KK Semua Ahli Waris
  • 3. Akta Kelahiran Ahli Waris
  • 4. Surat Kematian Pewaris
  • 5. Buku Nikah Pewaris
  • 6. KTP & KK Pewaris bila masih ada
  • 7. Siapkan 2 (dua) orang saksi

PENGESAHAN PERKAWINAN (NON MUSLIM)

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Pemohon (suami dan isteri)
  • 2. KK Pemohon
  • 3. Akta Kelahiran Pemohon
  • 4. Bukti-bukti tertulis telah menikah menurut ajaran agama
  • 5. Siapkan 2 (dua) orang saksi

PENGESAHAN PERKAWINAN / ISBAT (MUSLIM)

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP dari suami dan isteri
  • 2. Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  • 3. Surat Belum tercatat perkawinan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah siri
  • 4. Surat perkawinan menikah secara agama (siri)
  • 5. Foto-foto perkawinan
  • 6. Siapkan 2 saksi

PEMBATALAN PERKAWINAN

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Penggugat
  • 2. Alamat lengkap Tergugat
  • 3. Buku Nikah / Akta Perkawinan Penggugat
  • 4. Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah / Akta Perkawinan Disdukcapil dari Tergugat
  • 5. Kartu Keluarga (KK) Penggugat
  • 6. Akta Kelahiran Anak dari Penggugat
  • 7. Siapkan 2 (dua) orang saksi

PERBAIKAN NAMA / PERGANTIAN NAMA (DATA PENDUDUK)

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Pemohon
  • 2. Kartu Keluarga (KK)
  • 3. Akta Kelahiran, Ijazah Pemohon, Dokumen perjalanan / Passport bagi WNA yang telah menjadi WNI
  • 4. Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi

PENGESAHAN ANAK DILUAR PERKAWINAN

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Pemohon Suami Isteri
  • 2. Kartu Keluarga
  • 3. Akte Kelahiran Anak-anak
  • 4. Akte Perkawinan Para Pemohon
  • 5. surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan anak diluar perkawinan
  • 6. Surat Pernyataan pengakuan anak oleh orang tua laki - laki / Bapak
  • 7. Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi

ADOPSI ANAK

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Pemohon
  • 2. Akta Nikah Pemohon
  • 3. Kartu Keluarga Pemohon
  • 4. Akta Kelahiran anak
  • 5. KTP Ayah dan ibu Kandung anak
  • 6. Kartu Keluarga ayah dan ibu kandung anak
  • 7. Akta Nikah ayah dan ibu kandung anak
  • 8. surat kesehatan badan Pemohon
  • 9. surat pernyataan penyerahan anak dari ayah dan ibu kandung anak kepada Pemohon
  • 10. Surat Persetujuan Kades Tentang Adopsi Anak
  • 11. Surat Keterangan Pengalihan Anak dari Kades
  • 12. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
  • 13. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kebutuhan anak dari Pemohon
  • 14. surat rekomendasi dari dinas sosial untuk mengangkat/ mengadopsi anak

PERWALIAN ANAK

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Pemohon Wali
  • 2. Kartu Keluarga (KK) Wali
  • 3. Akta Kelahiran Anak
  • 4. Kartu Keluarga (KK) Anak
  • 5. Buku Nikah / Akta Perkawinan Wali
  • 6. Akta Cerai Bila Wali telah bercerai
  • 7. Surat Kematian bila orang tua anak telah meninggal dunia
  • 8. sertfikat kepemilikan tanah untuk kepentingan anak

ASAL USUL ANAK

  • Syarat dan Ketentuan :
  • 1. KTP Pemohon / Penggugat
  • 2. Alamat lengkap Tergugat bila ayah biologis tidak mengakui anaknya
  • 3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon / Penggugat
  • 4. Surat Keterangan Lahir Anak dari rumah sakit atau Akta Kelahiran bila hanya tertulis nama ibunya
  • 5. Hasil Tes DNA anak bila ada
  • 6. Siapkan 2 (dua) orang saksi

EKONOMI SYARIAH

  • MENGAJUKAN GUGATAN :
  • 1. Bank syari’ah
  • 2. Lembaga keuangan mikro syari’ah
  • 3. Asuransi syari’ah
  • 4. Reasuransi syari’ah
  • 5. Reksa dana syari’ah
  • 6. Obligasi syari’ah
  • 7. surat berharga berjangka menengah syari’ah
  • 8. Sekuritas syari’ah
  • 9. Pembiayaan syari’ah
  • 10. Pegadaian syari’ah
  • 11. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
  • 12. Bisnis syari’ah