Kami melayani perkara perdata yang meliputi :

  • Gugatan Wanprestasi
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Kami dapat Mewakili Anda baik secara Perorangan maupun Perusahaan di Pengadilan Negeri.

Kami melayani untuk upaya hukum yang anda Hadapi Mulai Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi (Banding), Mahkamah Agung (Kasasi), serta Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK)