Retainer Lawyer merupakan Pendampingan yang khusus yang dilakukan pengacara dengan klien berdasarkan kesepakatan waktu tertentu untuk memberikan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum, Memberikan Pendapat Hukum, Memastikan Perizinan Perusahaan, Perancang Kontrak Perusahaan, Audit Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Baik Diluar Pengadilan (Non Litigasi) maupun Di Pengadilan (Litigasi).
Keuntungan Perusahaan yang menggunakan Retainer Lawyer ini adalah Perusahaan dapat menghubungi Pengacara setiap saat untuk mendapatkan Konsultasi Hukum atau Pendapat Hukum yang tepat, Perusahaan dapat meminimkan pengeluaran untuk devisi hukum (Legal Officer), Perusahaan mendapatkan plang kantor law firm septiadi maulidin & partners dengan tujuan apabila ada permasalahan langsung ke Pengacara, Perusahaan tidak terlalu mahal untuk biaya yang timbul dalam penanganan perkara baik secara Litigasi (Di Pengadilan) maupun Non Litigasi (Diluar Pengadilan) dan Pengacara sudah memiliki pengalaman dibidang hukum tentunya sudah memiliki kredibilitas serta profesional dalam menangani perkara.
Retainer Lawyer ini kami menerapkan kontrak dengan klien minimal 2 Tahun, jika anda minat dapat menghubungi kami melalui Telp : 081333327263 dan/atau dapat mengirim email dibawah ini :
LAW FIRM SEPTIADI MAULIDIN & PARTNERS
Email : advseptiadimaulidinsh@gmail.com
Formulir Pendaftaran Retainer Perusahaan (Corporate Lawyer & Litigasi Lawyer)